Check it out : Opini Gw Yang Masuk Koran Sindo 9 Juni 2006
Hey, dimuat di Seputar Indonesia nih dibagian opini : Tanggal 9 Juni 2006, wish me luck another ya...! Thx
Quo Vadis Pajak Lingkungan ?
Latar belakang dimunculkannya usulan undang-undang ini oleh pemerintah pusat yaitu untuk menciptakan keseragaman instrumen pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Melalui sebuah penelitian yang dilakukan JPIP diketahui bahwa sejak otonomi daerah diberlakukan, pemerintah daerah berlomba-lomba membuat peraturan daerah (perda) yang bertujuan menggelembungkan pendapatan asli daerah. Salah satu perda yang paling disorot itu adalah yang mengatur tentang pajak dan retribusi. Sejatinya, sesuai dengan UU 34 tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah hanya ada tujuh pajak yang bisa ditarik pemerintah kabupaten atau kota yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, dan pajak parkir. Namun, UU ini ternyata juga memberi keluwesan bagi pemerintah daerah sehingga muncul pajak-pajak baru yang sangat spesifik dan seringkali beririsan dengan pajak yang sudah ada.
Semangat otonomi daerah yang menjadi tantangan baru pelaksanaan pemerintahan bagi pemerintah daerah kerap menjadi salah arah dan kebablasan, termasuk dalam hal kemampuan finansial daerah. Bentuknya antara lain bisa berupa pembebanan pajak yang melampaui batas. Sejatinya, daerah diharapkan menjadi kreatif dalam keindependenannya mengatur keuangan sendiri, semisal dengan cara menarik investasi sebanyak mungkin ataupun dengan eksplorasi sumber daya alam . Walaupun usaha yang dilakukan untuk ini harus sangat maksimal karena selain pemerintah daerah perlu menata ulang birokrasi investasi di daerahnya dan mempromosikan potensi daerahnya, ada faktor lesunya perekonomian nasional secara makro akibat high cost economy yang meliputi tingginya harga TDL, BBM, dan lain-lain.Alhasil, jalan mencari pendapatan daerah pun bertumpu pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah. Namun, pembebanan pajak kepada sektor produktif ini menyebabkan adanya tumpang tindih dengan cukai yang selama ini telah diterapkan. Pengusaha tentu akan menolak usulan pajak lingkungan ini. Selain karena bertentangan dengan semangat penanaman modal untuk investasi di Indonesia, adanya pajak lingkungan akan semakin mentahbiskan indonesia sebagai negara High Cost Economy , Stern (2002). Lantas, apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah ? Setidaknya ada beberapa fokus yang perlu dicermati oleh pemerintah :
Pertama, perlunya sinkronisasi kebijakan birokrasi. Pemerintah perlu memperhatikan bahwa mental aparat dan birokrasi-lah yang menjadi salah satu faktor penting dalam implementasi penerapan undang-undang yang baru ini. Sudah banyak undang-undang sebelumnya yang tidak efektif karena ada miskoordinasi antara pusat dan daerah. Pada akhirnya instrumen pajak lingkungan hendaknya diatur oleh pemerintah pusat agar sama di seluruh Indonesia sesuai dengan karakteristik lingkungan didaerah masing-masing. Keberadaan pajak lingkungan pun menjadi tidak tumpang tindih karena disemua tempat teratur. Walaupun wewewang dan kekuasaan telah dibagi antara pusat dengan daerah, namun konsep Keynesian untuk ‘memaksakan’ undang-undang masih perlu dilakukan oleh pemerintah pusat.Kedua, pematangan infrastruktur. Infrastruktur yang terutama meliputi listrik, transportasi, air dan telekomunikasi. Saat ini semarak diberitakan media mengenai kerusakan jalan semisal di sumatera yang ketiga jalur utama transportasi jalan darat rusak. Diperkirakan diperlukan setidaknya sekitar 170 milliar dollar AS dalam waktu 10 tahun (periode 2004-2014) untuk menangani pembangunan infrastruktur (Kadin). Dimana sumber dana berasal dari swasta (110 milliar dollar AS), pemerintah (41 milliar dollar AS) dan negara donor (19 milliar dollar AS). Hampir dapat dipastikan kalangan industri tidak akan protes dengan pajak yang diberikan asalkan infrastruktur sebagai syarat mutlak kelancaran usaha sudah terbangun dengan baik .
Ketiga, dibentuknya sebuah forum tripartit yang mempertemukan antara pihak Industri, pemerintah dan dengan pejuang lingkungan. Pemerintah berkepentingan untuk menyukseskan pajak lingkungan ini agar ada instrumen pendapatan bagi negara. Pihak Industri tentu ingin diyakinkan bahwa pajak lingkungan ini tidak akan tumpang tindih dalam pelaksanaannya dengan instrumen pajak dan retribusi lainnya. Pihak pejuang lingkungan pun ingin memastikan bahwa proses penarikan dan penyaluran pajak lingkungan ini berjalan ideal sesuai koridor yang ditetapkan. Serta, tidak terdapat mis-implementasi semisal pembayaran pajak lingkuangan yang diidentikkan dengan legitimasi bolehnya mencemari lingkungan asalkan sudah membayar pajak lingkungan. Dengan demikian dapat tercipta hubungan yang harmonis dan koordinatif dalam pembangunan Indonesia kedepan.Pada akhirnya usulan penerapan pajak lingkungan ini diharapkan bisa menjadi sebuah instrumen yang terintegrasi dalam iklim industri yang mengantar Indonesia berjaya dalam pembangunan nasional disegala bidang. Namun, seberapa jauh usaha dan iktikad baik pemerintah menjadi faktor paling kritis dalam mewujudkan semua itu.

Wah Wah...Partai Hijau Indonesia dah mulai bergerak!! Siip!! Ganbatteee!!
Gimana kalo langkah selanjutnya juga ikutan LKTM Lingk.Hidupnya Dikti yang deadlinenya agustus ni? MET BERJUANG!!
Posted by: Amy | June 17, 2006 12:48 AM
iya nih mau ikut.. kamu juga kan?
Posted by: MasGus | July 16, 2006 11:20 PM